Bebas dari Penjara, 2 WNA Filipina Pelaku Skimming Diusir dari Bali
DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) Filipina bebas dari Lapas Kerobokan Bali. Keduanya langsung dipulangkan ke negaranya.
Dua WNA Filipina itu yakni Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. Keduanya bebas pada Juli 2021 setelah mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus skimming ATM.
"Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).
Deportasi dilakukan petugas Imigrasi Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino pada Minggu 12 September 2021.
Dari catatan imigrasi, Yzobel dan Adrian datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan visa bebas kunjungan. Berselang dua pekan, keduanya ditangkap karena melakukan skimming di sebuah ATM di Ubud pada 16 Februari 2020.
Editor: Reza Yunanto