Didatangi Pemkot Denpasar karena Tunggak Pajak Rp5 Miliar, 2 Hotel di Bali Beri Alasan Ini

DENPASAR, iNews.id - Pemkot Denpasar mendatangi dua hotel bintang tiga yang menunggak pajak hingga Rp5 miliar. Salah satu hotel bahkan menunggak pajak sejak 2017.
"Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut namun belum ditanggapi oleh pengelola hotel," ujar Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Pemkot Denpasar, I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/9/2022).
Dua hotel yang didatangi tim berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur.
Menurut Denny, kedatangan timnya ke dua hotel itu merupakan tindak lanjut dari prosedur surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan.
Dari pertemuan itu manajemen hotel menyampaikan kendala yang dihadapi. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama dua tahun berdampak pada sektor pariwisata sehingga mereka tak bisa membayar pajak.
Pemkot Denpasar dan manajemen hotel akhirnya membuat kesepakatan berupa skema pembayaran yang bisa meringankan debitur namun target pajak daerah Kota Denpasar tetap tercapai.
"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar," tuturnya.
Sementara dua manajemen hotel yang didatangi tim mengaku akan beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Siap menerima konsekuensi apabila melanggar," ujar salah satu manajemen hotel.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Pemkot Denpasar dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Denpasar. Tim ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan piutang pajak.
Editor: Reza Yunanto