Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara
Jumat, 04 Februari 2022 - 08:58:00 WITA

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.
Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.
Editor: Reza Yunanto