get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wartawan Korban Pengeroyokan Debt Collector Lapor ke Polres Labuhan Batu

Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

Jumat, 04 Februari 2022 - 08:58:00 WITA
Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara
Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok nasabah di Denpasar hingga tewas dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Antara).

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.

Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut