Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana di Denpasar hingga tewas dengan pidana penjara 14 tahun. Enam rekan Wayan Sadia yang juga terlibat pengeroyokan dituntut empat tahun penjara.
Persidangan kasus pengeroyokan nasabah oleh debt collector ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2/2022).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wayan Sadia selama 14 tahun," kata JPU Kejaksaan Negeri Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Putra di persidangan.
JPU mengatakan, terdakwa Wayan Sadia terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dituntut empat tahun penjara.
JPU mengatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.
Editor: Reza Yunanto