Cuti Bersyarat, Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Siang Ini
Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:06:00 WITA

Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama asli I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Editor: Reza Yunanto