Curi Laptop Milik Tetangga Kos, Pria Ini Ditangkap Polisi
Minggu, 15 Januari 2023 - 13:08:00 WITA
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.
Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri.
Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi