get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Rabu, 25 November 2020 - 12:00:00 WITA
Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian kayu jati Gede Deny Wardana ditangkap polisi di Buleleng, Bali. (Foto: Istimewa)

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan yakni potongan kayu jati yang siap dijual. Namun ada juga yang telah dipotong dan diolah menjadi kursi dan meja yang siap jual.

"Adapun barang bukti yang disisihkan itu berupa sisa potongan kayu jati. Lainnya sudah dijual ke pedagang mebel dan sudah diolah menjadi meja kursi kemudian sudah dijual ke pedagang mebel lainnya," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut