DENPASAR, iNews.id - Seorang cucu raja di Bali, ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,49 gram dari cucu Raja Pemecutan Denpasar bernama Wahyu (36).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini, tersangka Wahyu ditahan di Polresta Denpasar.
"Ini kita sayangkan. Seharusnya tersangka bisa menjaga nama baik leluhur dan orang tuanya," kata Kapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021).
Jansen mengatakan, Wahyu ditangkap bersama temannya, Prawira (35) di Jalan Nakula, Kuta, 18 Januari 2021. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti.
Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggal Wahyu di Jalan Pulau Ayu Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu seberat 1,49 gram.
Editor : Maria Christina