get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudonya!

Cinta Indonesia, Gadis Jepang Ini Ajukan Diri Jadi WNI

Selasa, 21 September 2021 - 08:27:00 WITA
Cinta Indonesia, Gadis Jepang Ini Ajukan Diri Jadi WNI
Oyagi Shuka menjalani sidang permohonan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (20/9/2021). (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan Jepang, Oyagi Shuka yang berusia 22 tahun mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI). Mengaku cinta budaya Indonesia, perempuan yang berstatus mahasiswi ini rela melepas kewarganegaraannya.

Oyagi adalah seorang mahasiswi yang lahir dan besar di Denpasar. Dia sangat fasih berbahasa Bali dan menari tari Bali.

Oyagi yang tinggal di Sanur juga aktif berorganisasi bersama Sekaa Truna Truni, sebuah organisasi kepemudaan di tempatnya tinggal.

Oyagi Shuka. (Foto: Ist)
Oyagi Shuka. (Foto: Ist)

Pada Senin 20 September 2021, dia menjalani sidang verifikasi sebagai WNI di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi. Anggota Tim Verifikasi merupakan perwakilan dari Polda Bali dan Ditjen Pajak Bali.

Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan kepada Oyagi, di antaranya terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi WNI. Oyagi menjawab tuntas semua pertanyaan tersebut.

Yang menarik, saat Oyagi diminta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Perempuan berkaca mata itu menyanyikannya dengan sangat baik. 

Jamaruli yang bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi menilai Oyagi secara formil memenuhi persyaratan sebagai WNI.

"Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," tuturnya.

Oyagi mengajukan permohonan sebagai WNI sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 8 undang-undang tersebu mengatur bahwa, "Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan".

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut