Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun
Kamis, 08 April 2021 - 22:20:00 WITA

Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orang tuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.
Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.
Editor: Maria Christina