get app
inews
Aa Text
Read Next : Tasikmalaya Geger! Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Kakek, Begini Modusnya

Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

Kamis, 08 April 2021 - 22:20:00 WITA
Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53), yang mencabuli anak sahabatnya, divonis hukuman penjara delapan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Heriyanti dalam sidang kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).

Hakim dalam sidang virtual itu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain dihukum penjara delapan tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.

Emanuel sebelumnya ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Bule Prancis itu dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut