get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Gratifikasi

Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Badung 2025-2045

Sabtu, 08 Februari 2025 - 17:01:00 WITA
Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Badung 2025-2045
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (Foto: dok Pemkab Badung)

Kemudian, juga sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan, serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

“Selain itu, disusunnya Raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” ujar Giri Prasta.

Muatan yang diatur dalam raperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten.

Seluruhnya bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga, yakni terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (meliputi pusat pelayanan perkotaan. Kedua, yaitu konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana).

Kemudian, yang ketiga adalah kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut