Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Badung 2025-2045

BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/2/2025) di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Para Wakil Ketua DPRD Badung. Hadir Wabup. Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Bupati Giri Prasta menjelaskan, bahwa dengan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
Pihaknya juga memastikan kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah dilindungi, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.
“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” tuturnya.
Dalam penjelasannya Bupati Giri Prasta menyampaikan, Raperda disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Antara lain sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Editor: Rizqa Leony Putri