get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Badung Targetkan Dua Raperda Inisiatif Tiap Tahun

Bupati Badung Laporkan Penyerobotan Tanah di Ungasan: Negara Tidak Boleh Kalah!

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:29:00 WITA
Bupati Badung Laporkan Penyerobotan Tanah di Ungasan: Negara Tidak Boleh Kalah!
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022). (Foto: iNews/Bona Jaya).

DENPASAR, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar. Terlapor adalah dua bendesa adat yang menyewakan tanah negara kepada investor dengan nilai Rp28 miliar.

"Kami melaksanakan silaturahmi ke bapak kapolresta sekaligus menanyakan progres laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oknum," kata Giri Prasta di Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, dua bendesa adat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum tata ruang, karena melakukan kerja sama investasi dengan investor di tanah milik negara tanpa izin Pemerintah Kabupaten Badung.

"Bendesa yang lama ada dua investor, bendesa yang sekarang dengan tujuh investor," katanya.

Dia menambahkan, penyerobotan tanah dan pelanggaran hukum tata ruang ini telah dilaporkan Pemkab Badung ke Polresta Denpasar melalui Kepala Satpol PP pada 13 Januari 2022.

Menurutnya, ada peraturan hukum yang jelas terkait penggunaan tanah negara seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengolahan. Pemkab Badung tidak ingin ada pelanggaran hukum di atas tanah milik negara.

"Kalau peraturan itu sudah jelas, kami tidak mau negara kalah dengan siapa pun," tutur politisi PDIP ini.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan negara tidak boleh kalah dengan siapa pun. (Foto: iNews/Bona Jaya).
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan negara tidak boleh kalah dengan siapa pun. (Foto: iNews/Bona Jaya).

Giri Prasta mengatakan, dalam kaca mata Pemkab Badung, apa yang dilakukan dua bendesa adat itu merupakan pelanggaran hukum.

Apalagi sudah masuk ke notaris dan ada penerimaan uang hingga Rp28 miliar.

"Investasi boleh, tapi jangan melanggar hukum. Tidak mungkin Pemkab Badung keluarkan izin yang tak ada alasan hukumnya," ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tak berkomentar banyak atas pelaporan ini dan kedatangan Bupati Badung.

"Sementara masih kita pelajari. Kita akan gelarkan (perkara)," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut