Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Denpasar Dituntut 16 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Seorang pria di Denpasar, Bali, bernama Matsari (45) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Warga asal Sampang, Jawa Timur, ini didakwa telah membunuh selingkuhan istrinya bernama Karmiadi (66).
JPU mendakwa Matsari dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Kamis (2/9/2021).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Matsari secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dakwaan primer," kata JPU Ngurah Wirayoga.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberi waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan. Sidang dilanjutkan Kamis (9/9/2021).
Pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu, 20 Maret 2021, jam 16.00 WITA. Lokasinya di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dua bulan sebelum insiden itu, terdakwa mencurigai istrinya telah menjalin asmara dengan korban secara diam-diam. Terdakwa sempat melihat korban pergi secara terburu-buru pergi meninggalkan kos.
Editor: Maria Christina