Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 Maret 2022 - 21:05:00 WITA

Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal menggunakan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar pada 23 Juli 2021. Peristiwa itu dipicu penarikan unit motor milik korban oleh ketujuh terdakwa.
Menanggapi putusan Hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.
Editor: Donald Karouw