get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta

Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun

Kamis, 10 Maret 2022 - 21:05:00 WITA
Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun
Tujuh kawanan debt collector saat ditunjukkan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal menggunakan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar pada 23 Juli 2021. Peristiwa itu dipicu penarikan unit motor milik korban oleh ketujuh terdakwa. 

Menanggapi putusan Hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut