get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:33:00 WITA
Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia, laki-laki inisial IC (35) menjalani proses deportasi. Dia sempat menjadi narapidana kasus narkotika karena menanam ganja dalam rumah.

IC dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa 6 Juni 2023 menggunakan pesawat langsung tujuan Moskow, Rusia.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,"  kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (7/6/2023).

Babay mengatakan, IC bebas dari Lapas Kerobokan pada 18 Mei 2023. Kemudian dia dititipkan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.

Dalam catatan imigrasi, IC masuk ke Indonesia pada 2017 menggunakan visa on arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai.

Pada 22 Januari 2022, IC terjerat kasus narkotika karena kedapatan memanam ganja di rumah yang disewanya di Puri Gading Jimbaran.

Total barang bukti yang ditemukan yakni 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok, ganja dalam toples seberat 710 gram dan peralatan budi daya ganja.

Dalam proses persidangan, IC divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Dia ditahan di Lapas Kerobokan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut