Bule Rusia Bikin Rusuh di Warung Makan Bali Akhirnya Dideportasi
Jumat, 10 September 2021 - 11:22:00 WITA
Dia juga dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Dia ditangkap Satpol PP pada 31 Agustus 2021 karena membuat kericuhan di Warung Makan Uma Asri di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung.
Editor: Reza Yunanto