get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Selasa, 21 Juni 2022 - 00:41:00 WITA
Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38) bule asal Polandia pelaku kejahatan skimming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (20/6/2022). 

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (20/6/2022),

Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan Wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut