Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38) bule asal Polandia pelaku kejahatan skimming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (20/6/2022).
"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (20/6/2022),
Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan Wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.
Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.
Editor: Donald Karouw