Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi
BADUNG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap polisi. Bule bernama Chepurko Artem berusia 33 tahun itu telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Bali bernama I Gede Bakta Suarsana.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra menjelaskan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban, kata dia yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya, namun mobil milik teman perempuan pelaku terparkir posisi menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.
Menurutnya, korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut agar dipindahkan. "WNA ini mendatangi pelapor kemudian terjadi cekcok. Karena emosi, WNA ini mencekik pelapor lalu melakukan pemukulan lebih dari sekali," ujar Kompol I Nyoman Karang di Kuta, Bali, Sabtu (9/9/2023).
Editor: Kurnia Illahi