Bule Kanada Curi Perhiasan di Denpasar Ditangkap, segera Dideportasi
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:28:00 WITA

Selain menangkap pelaku, kata dia petugas juga menyita barang bukti berupa perhiasan kalung. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp2.500.000 sehingga pelaku tidak ditahan karena digolongkan dalam tindak pidana ringan.
Menurutnya, pelaku segera dideportasi ke negara asalnya karena melanggar masa izin tinggal.
Editor: Kurnia Illahi