Bule Kanada Curi Perhiasan di Denpasar Ditangkap, segera Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada nekat mencuri perhiasan di galeri seni kawasan Sanur, Denpasar, Bali. Bule berinisial CBY itu ditahan di Polsek Denpasar Selatan.
Pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (30/1/2025). Pelaku menjalani pemerikaan polisi dan petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba kabur, namun gagal karena kecelakaan hingga luka-luka. Saat dibawa oleh petugas imigrasi ke rumah sakit, pelaku kembali mencoba kabur dan kembali ditangkap.
"Ini hasil kerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Polsek Denpasar Selatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, Ridha Sah Putra dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (4/2/2025).
Selain menangkap pelaku, kata dia petugas juga menyita barang bukti berupa perhiasan kalung. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp2.500.000 sehingga pelaku tidak ditahan karena digolongkan dalam tindak pidana ringan.
Menurutnya, pelaku segera dideportasi ke negara asalnya karena melanggar masa izin tinggal.
Editor: Kurnia Illahi