Oknum Polisi di Bali Berkomplot dengan DPO Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:33:00 WITA

Perintah mengambil sabu itu datang dari DPO bernama Putu yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram," kata JPU.
JPU mengatakan, dari pengakuan terdakwa, sabu seberat 100 gram itu akan dikemas kembali dalam 51 paket dan ditaruh dengan cara ditempel di lokasi yang akan ditentukan kemudian.
Editor: Reza Yunanto