Oknum Polisi di Bali Berkomplot dengan DPO Jadi Perantara Jual Beli Sabu

DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali, IGN Menara berkomplot dengan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu
Akibat perbuatannya, IGN Menara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari dalam persidangan virtual PN Denpasar, Kamis (5/8/2021).
JPU menjelaskan, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 115 ayat 1 UU Narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 di pinggir Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu dia akan mengambil satu paket sabu seberat 100 gram yang ditaruh di semak-semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar.
Perintah mengambil sabu itu datang dari DPO bernama Putu yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram," kata JPU.
JPU mengatakan, dari pengakuan terdakwa, sabu seberat 100 gram itu akan dikemas kembali dalam 51 paket dan ditaruh dengan cara ditempel di lokasi yang akan ditentukan kemudian.
Editor: Reza Yunanto