Bejat, PNS di Bali Cabuli Anak Kandung Pacarnya di Kamar Kos
Selasa, 18 Mei 2021 - 13:32:00 WITA
Pelaku mengaku tiga kali mencabuli korban sejak 2020. Dia memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi ke luar rumah.
"Kita bercanda dulu karena hanya berdua, terus entah apa khilaf," ujar pelaku.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sprei dan celana dalam korban. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Klungkung. Dia dijerat Pasal 76 E juncto Pasa 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto