Bejat, PNS di Bali Cabuli Anak Kandung Pacarnya di Kamar Kos
KLUNGKUNG, iNews.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali mencabuli anak di bawah umur berusia 10 tahun. Mirisnya, korban pencabulan merupakan anak dari pacar gelapnya.
Pelaku adalah Sang Putu Surata (57) yang berdinas di Pemerintahan Kabupaten Klungkung. Pelaku sudah satu tahun memacari ibu korban.
"Pelaku ini pekerjaannya PNS Pemkab Klungkung. Pelaku merupakan pacar ibu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko di Klungkung, Selasa (18/5/2021).

Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di kamar kos korban di Lingkungan Negari, Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kronologi pencabulan bermula saat pelaku diminta ibu korban untuk menjaga anaknya karena akan ditinggal pergi ke Denpasar.
Kondisi hanya berduaan di kamar kos selanjutnya dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku mengaku tiga kali mencabuli korban sejak 2020. Dia memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi ke luar rumah.
"Kita bercanda dulu karena hanya berdua, terus entah apa khilaf," ujar pelaku.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sprei dan celana dalam korban. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Klungkung. Dia dijerat Pasal 76 E juncto Pasa 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto