Beda Persepsi, Pemprov Bali Tegaskan Warung Makan Kaki Lima Tutup Jam 8 Malam

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluruskan persepsi yang menyebut warung makan pedagang kaki lima di Denpasar boleh buka hingga pukul 22.00 WITA. Dengan tegas Pemprov Bali mengatakan semua bentuk usaha harus tutup pada pukul 20.00 WITA.
"Tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat. Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mal, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita," tutur Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021) malam.
Terkait hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9R Tahun 2021.
SE ini untuk meluruskan kabar yang beredar sebelumnya, bahwa pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan di Denpasar boleh buka hingga pukul 22.00 Wita.
Dalam SE terbaru itu memuat dua poin penegasan.
Pertama, pelaksanaan kegiatan makan dan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) hanya boleh menerima delivery/take away.
Kedua, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021.
Editor: Reza Yunanto