get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA asal Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Penginapan Bali

Bebas dari Penjara, 2 WNA Filipina Pelaku Skimming Diusir dari Bali

Senin, 13 September 2021 - 11:30:00 WITA
Bebas dari Penjara, 2 WNA Filipina Pelaku Skimming Diusir dari Bali
Dua WNA asal Filipina pelaku skiming ATM dideportasi dari Bali, usai bebas dari Lapas Kerobokan. (Istimewa)

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi. 

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut