Bebas dari Penjara, 2 WNA Filipina Pelaku Skimming Diusir dari Bali
Senin, 13 September 2021 - 11:30:00 WITA
        
    
                
            
                Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.
Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.
Editor: Reza Yunanto