get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Baru Bebas, Residivis Narkotika di Bali Kembali Ditangkap usai Terima Kiriman 7 Kg Ganja

Kamis, 14 September 2023 - 18:15:00 WITA
Baru Bebas, Residivis Narkotika di Bali Kembali Ditangkap usai Terima Kiriman 7 Kg Ganja
BNNP Bali menangkap residivis inisial KD di Buleleng Bali yang menerima paket ganja seberat 7 kilogram. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap residivis kasus narkoba inisial KD di Buleleng, Bali. Dia diduga menyuplai ganja dari Medan ke Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Raden Nurhadi mengatakan, KD ditangkap pada Rabu (13/9/2023) usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat korot (bruto) 7.222,33 gram.

Dari pemeriksaan awal, KD selama ini bagian dari jaringan peredaran ganja Medan-Bali. Dia menyuplai ganja  untuk diedarkan di Buleleng dan wilayah lain di Bali.

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Kamis (14/9/2023).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut