Baru Bebas, Kurir Narkoba di Bali Kembali Ditangkap Operasi Antik Polres Bangli
Senin, 29 Mei 2023 - 13:57:00 WITA
Usai tertangkap, Selamet mengaku kembali ke pekerjaan lama sebagai kurir narkoba karena tergiur keuntungan besar. Dari tangan Selamet dan Sodakoh ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan 0,10 gram.
"Dia kurir dengan harapan mendapat imbalan," kata Sudhira.
Satu orang tersangka kasus narkoba lain yang ditangkap dalam Operasi Antik Polres Bangli adalah I Gede Murta (31), asal Karangasem, Bali.
Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. Gede Murta mengaku sabu tersebut untuk digunakan bersama seorang perempuan kenalan di media sosial.
Ketiganya ditahan di Polres Bangli dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Editor: Reza Yunanto