get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Senin, 27 Februari 2023 - 15:00:00 WITA
Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bangli, Bali. Salah satu tersangka ternyata baru dua pekan bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan.

"Tiga tersangka pemakai dan satu tersangka sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Senin (27/2/2023).

Sudira mengatakan, tersangka pengedar narkoba adalah JS alias Jemmy asal Bondowoso, Jawa Timur. 

Tim Satresnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy saat mengantar sabu kepada seseorang di Lingkungan Banjar Kawan, Bangli dengan barang bukti sabu sebrat 0,43 gram.

Dua pekan sebelumnya, Jemmy baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan suku cadang kendaraan bermotor.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut