Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bangli, Bali. Salah satu tersangka ternyata baru dua pekan bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan.
"Tiga tersangka pemakai dan satu tersangka sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Senin (27/2/2023).
Sudira mengatakan, tersangka pengedar narkoba adalah JS alias Jemmy asal Bondowoso, Jawa Timur.
Tim Satresnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy saat mengantar sabu kepada seseorang di Lingkungan Banjar Kawan, Bangli dengan barang bukti sabu sebrat 0,43 gram.
Dua pekan sebelumnya, Jemmy baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan suku cadang kendaraan bermotor.
Editor: Reza Yunanto