get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Senin, 27 Februari 2023 - 15:00:00 WITA
Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bangli, Bali. Salah satu tersangka ternyata baru dua pekan bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan.

"Tiga tersangka pemakai dan satu tersangka sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Senin (27/2/2023).

Sudira mengatakan, tersangka pengedar narkoba adalah JS alias Jemmy asal Bondowoso, Jawa Timur. 

Tim Satresnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy saat mengantar sabu kepada seseorang di Lingkungan Banjar Kawan, Bangli dengan barang bukti sabu sebrat 0,43 gram.

Dua pekan sebelumnya, Jemmy baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan suku cadang kendaraan bermotor.

Polisi juga menangkap Kadek Pur alias Dek Bo asal Buleleng. Dia ditangkap di Jalan Ngurah Rai Bangli dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Dek Bo adalah pemakai narkoba.

Tersangka narkoba yang ditangkap berikutnya adalah Nyoman Yud alias Nopa dan Gede Ar alias Oka yang berasal dari Jimbaran, Kuta, Badung.

Keduanya ditangkap di Jalan Muhamad Hatta dengan barang bukti 0,44 gram sabu dan sama-sama sebagai pemakai narkoba.

Dia mengatakan, keempat tersangka telah ditahan dan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan mereka.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut