Bar di Denpasar Ditutup Gegara Langgar Prokes, Pengelola Diamankan Polisi
DENPASAR, iNews.id - Polisi menutup Bar La-Tysha di Denpasar, Bali karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Bar tersebut juga menjual minuman keras tanpa izin.
"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022).
Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di bar itu. Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, Kamis (25/2/2022) malam.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati bar penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan, di sejumlah sudut tampak pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak.
Polisi lalu memerintahkan pengunjung bar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 15 botol miras jenis arak dan rum.
Pengelola bar berinisial DGS diamankan untuk dimintai keterangan.
"Pelanggaran kita arahkan ke tipiring," ujar Carlos.
Editor: Reza Yunanto