get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Bar di Denpasar Ditutup Gegara Langgar Prokes, Pengelola Diamankan Polisi

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:31:00 WITA
Bar di Denpasar Ditutup Gegara Langgar Prokes, Pengelola Diamankan Polisi
Polsek Denpasar Utara menutup Bar La-Tysha di Denpasar, Bali, Kamis (24/2/2022) malam. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Polisi menutup Bar La-Tysha di Denpasar, Bali karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Bar tersebut juga menjual minuman keras tanpa izin.

"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022). 

Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di bar itu. Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, Kamis (25/2/2022) malam. 

Setibanya di lokasi, polisi mendapati bar penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan, di sejumlah sudut tampak pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak. 

Polisi lalu memerintahkan pengunjung bar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 15 botol miras jenis arak dan rum. 

Pengelola bar berinisial DGS diamankan untuk dimintai keterangan.

"Pelanggaran kita arahkan ke tipiring," ujar Carlos.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut