Bali Terbitkan Aturan Baru PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial WFH 100 Persen

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat. Dalam aturan terbaru itu, semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Sabtu 11 Juli 2021, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari SE sebelumnya yakni SE Nomor 9 Tahun 2021.
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Bali yang diunggah Sabtu (10/7/2021).
Dewa Indra mengatakan, mulai hari Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin aturan terbaru tersebut.
Dewa Indra menegaskan, sektor usaha non-esensial yang nekat melanggar dan tetap beroperasi selama PPKM darurat akan ditindak tegas dengan penyegelan atau penutupan tempat usaha atau kantor.
"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup. Menjalankan WFH dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel. Jika masih melanggar, mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.
Menurutnya kebijakan ketat ini dilakukan karena kasus Covid di Bali mengalami peningkatan.
Dua hari terakhir, kasus positif bertambah di atas 500 orang per hari. Kapasitas di rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid di Bali makin meningkat.
"Dua hari lalu 577 orang positif, kemarin 674 orang. Rumah sakit semakin meningkat," tuturnya.
Per Sabtu 10 Juli 2021, kasus Covid-19 di Bali berjumlah 54.757 orang. Pasien sembuh 49.117 orang, dan yang meninggal 1.625 orang.
Editor: Reza Yunanto