get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana

Senin, 29 Mei 2023 - 12:21:00 WITA
Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana
Warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena melanggar hukum. (Foto : ANTARA).

Menurut Koster, tindakan nakal wisatawan asing di Bali yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata usai pandemi Covid-19 reda. 

Koster mengakui banyak kelonggaran yang didapat wisatawan, seperti penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa.

Kendati banyak mengandung sisi baik, Koster mengakui ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.

“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata Koster.

Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Bahkan saat ini dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

Koster menegaskan Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut