get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:40:00 WITA
Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

Poin kedua adalah dakwaan jaksa yang menurutnya error in persona. Gede Wija mengatakan, Wiryastuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinatif dengan meminta staf khususnya Dewa Wiryatmaja untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).

"Kalau hanya berkoordinasi, tidak bisa tanggung jawab dibebankan kepada yang meminta kordinasi," tuturnya.

Poin ketiga adalah soal dakwaan jaksa yang tidak cermat. Menurut Gede Wija, dakwaan jaksa kepada Wiryastuti tidak jelas. Sebab, Wiryastuti didakwa bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa tidak menyebut nilai dan lokasi penyuapan.

"Jaksa tidak menyebutkan berapa dan di mana suapnya. Locusnya tidak jelas," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna memutuskan sidang berikutnya pada Kamis 30 Juni 2022 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut