Ayah Cabuli Anak Tiri di Gianyar, Terungkap dari Kondom Bekas dalam Kamar
Selasa, 28 Juni 2022 - 10:55:00 WITA

Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan Rediana yang tak lain suaminya ke Polres Gianyar.
Atas laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap Rediana di rumahnya.
Rediana mengakui perbuatannya mencabuli korban yang merupakan anak tirinya. Dia berterus terang tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
"Semenjak umur tujuh tahun sudah sering disetubuhi," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022).
Rediana kini meringkuk di tahanan Polres Gianyar sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto