get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Aturan Terbaru Terbang ke Bali, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Jumat, 24 Desember 2021 - 11:04:00 WITA
Aturan Terbaru Terbang ke Bali, Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Syarat perjalanan udara ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru yakni wajib vaksin dosis lengkap. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Bagi Anda yang akan datang ke Bali wajib meng-update informasi. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku aturan baru perjalanan transportasi udara yang mulai berlaku hari ini, Jumat 24 Desember 2021.

"Ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara pada masa Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang berlaku mulai hari ini," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (24/12/2021).

Beberapa aturan itu adalah penumpang yang akan masuk maupun keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Untuk penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut