Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya
DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah (Kanwilkumham) Bali mengklaim pelanggaran warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut menurun. Angka ini menurun usai diterbitkannya ketentuan do and don't bagi WNA.
Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan atau kewajiban dan larangan bagi WNA ini sudah memberikan dampak positif. Terhitung sejak dikeluarkannya ketentuan tersebut pada Juni 2023 lalu hanya ditemukan 20 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran itu merupakan kasus keimigrasian.
"Jika kita bandingkan, lebih banyak pelanggaran pada bulan Januari sampai Juli dibanding Juni sampai sekarang," ucap Anggiat, Selasa (22/8/2023).
Anggiat juga menjelaskan hingga saat ini sebanyak 206 warga asing telah dideportasi. Namun jika dihitung sejak Juni 2023 hingga sekarang warga yang dideportasi hanya sepuluh orang saja.
"Sekarang jenis pelanggaran yang kita temukan murni pelanggaran keimigasian yang kami temukan," ujarnya.
Editor: Nani Suherni