Atasi Kisruh Karyawan dan Manajemen APS, Disperinaker Badung Gelar Mediasi
Pihaknya menegaskan, bahwa kewenangan terkait merger berada pada pihak perusahaan dan bukan Disperinaker. Meskipun demikian, Disperinaker tetap berperan sebagai pembina dan pengawas dalam proses ini.
"Karyawan tidak menolak merger atau restrukturisasi selama hal tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Namun, satu permintaan karyawan adalah agar tidak ada perubahan status pekerja dari tetap menjadi kontrak," ujarnya.
Eka Merthawan berharap, merger dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan sebaliknya mengorbankan hak-hak karyawan. "Kami berharap pertemuan ini dapat menciptakan harmoni dalam bekerja dan menghindari pengingkaran. Disperinaker akan bertindak netral dan tidak memihak salah satu pihak," katanya.
Disperinaker telah membentuk dua tim, yakni tim investigasi dan tim mediator hubungan industrial, untuk terus memantau perkembangan PT APS dan karyawan secara berkala.
"Kami akan terus memantau perkembangan di PT APS dan memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terjaga," ucapnya.
Pertemuan antara dua belah pihak yang dimediasi oleh Disperinaker diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan memastikan stabilitas serta kesejahteraan karyawan PT Angkasa Pura Support.
Editor: Anindita Trinoviana