Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan, Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WITA dan penyidik memutuskan untuk menahan DGR.
Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tes antigen Covid-19 di klinik pratama Kejati Bali, DGR langsung diantar ke Lapas Kerobokan.
"Penahanan DGR dilakukan untuk kepentingan penyidik dapat menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka," kata Luga.
DGR dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
"Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan berkas DGR ke penuntut umum untuk segera disidangkan," katanya.
Editor: Reza Yunanto