Alasan Kemanusiaan, Pasutri yang Curi Gorong-Gorong di Denpasar Dibebaskan

Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126 ribu. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya.
"Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," ujar Permana.
Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Aksi pencurian itu terekam CCTV lalu diunggah warga ke media sosial dan viral. HS dan LA mengaku besi penutup gorong-gorong itu lantas dijual ke tukang rongsokan seharga Rp126 ribu.
HS sudah sekitar tiga bulan di proyek bangunan. Sedangkan istrinya sebagai penjahit tidak lagi mendapat orderan sejak pandemi
Uang hasil penjualan barang curian itu lalu dipakai membeli obat penurun panas dan sisanya untuk makan.
Editor: Reza Yunanto