8 Kali Curi Uang Euro Majikan Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Denpasar Ditangkap Polisi

JAKARTA, iNews.id - Tim Operasional Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian uang asing yang terjadi di vila kawasan Kesiman, Denpasar Timur. Perempuan berinisial NMM (40), warga asal Gianyar, ditangkap diduga kuat mencuri uang milik majikannya dalam bentuk mata uang Euro dengan total nilai sekitar Rp29 juta.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari korban, Maria Rosa Cahya Indah, yang kehilangan sejumlah uang Euro serta pecahan uang langka Rp75.000 Tahun 2020 di Vila Kupu-Kupu, Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk kuat melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di vila tersebut,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa dikutip dari Polda Bali, Kamis (23/10/2025).
Editor: Kurnia Illahi