8 Kali Curi Uang Euro Majikan Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Denpasar Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Tim Operasional Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian uang asing yang terjadi di vila kawasan Kesiman, Denpasar Timur. Perempuan berinisial NMM (40), warga asal Gianyar, ditangkap diduga kuat mencuri uang milik majikannya dalam bentuk mata uang Euro dengan total nilai sekitar Rp29 juta.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari korban, Maria Rosa Cahya Indah, yang kehilangan sejumlah uang Euro serta pecahan uang langka Rp75.000 Tahun 2020 di Vila Kupu-Kupu, Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk kuat melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di vila tersebut,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa dikutip dari Polda Bali, Kamis (23/10/2025).
Penankapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Putra Ardiana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu di wilayah Tegallalang, Gianyar. NMM kemudian dibawa ke Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Euro sebanyak delapan kali di tempat kerjanya. Uang hasil curian tersebut ditukarkan di salah satu money changer di Ubud dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepasang sepatu.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sepatu putih yang dibeli dari hasil pencurian.
Editor: Kurnia Illahi