8 Bulan Langgar Izin Tinggal, WN China di Bali Dideportasi
Jumat, 05 Mei 2023 - 18:36:00 WITA

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian