get app
inews
Aa Text
Read Next : 58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

8 Bulan Langgar Izin Tinggal, WN China di Bali Dideportasi

Jumat, 05 Mei 2023 - 18:36:00 WITA
8 Bulan Langgar Izin Tinggal, WN China di Bali Dideportasi
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi WN China karena langgar izin tinggal selama delapan bulan. (Foto: Antara)

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut