8 Bulan Langgar Izin Tinggal, WN China di Bali Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi WN China berinisial YY (37). Dia melebihi izin tinggal selama delapan bulan di Pulau Dewata.
"Nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Jumat (5/5/2023).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Kota Xiamen di Provinsi Fujian, China. YY ditangkap Tim Intelijen Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/4/2023).
Yang bersangkutan kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Inteldakim dan diputuskan untuk dipulangkan paksa kembali ke negaranya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, kata Sugito, YY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. Izin tinggal yang diberikan berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya sesama warga negara China setibanya di Indonesia.
"Namun, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di China," katanya.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan, YY sebelumnya dijanjikan sebagai sopir dengan janji gaji sekitar Rp30 juta per bulan atau Renminbi (RMB) 15.000.
Editor: Rizky Agustian