6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum enam debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas dengan pidana penjara tiga tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun enam bulan.
Keenam terpidana itu adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.
Dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (10/3/2022), majelis hakim menyatakan keenam pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Putu Sayoga.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat para terpidana itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) di Monang-Maning, Denpasar.
Korban Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Sadia berselisih dengan para terpidana yang merupakan debt collector terkait pembayaran leasing motor.
Gede Budiarsana ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan. Sedangkan Ketut Widiada selamat setelah berhasil kabur.
Editor: Reza Yunanto