get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham

Jumat, 27 November 2020 - 07:19:00 WITA
4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham
Foto Ilustrasi Deportasi.


Surya mengatakan bahwa OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB. Sedangkan untuk kloter kedua CCN (35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui Bandara International Soekarno Hatta.

"Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, I Putu Surya Dharma mengatakan Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar dominan melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria selama tahun 2020.

Terhitung hingga November ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar ada sekitar 17 orang warga asing dari berbagai negara. Mereka berada di rudenim utamanya karena alasan melebihi batas izin tinggal (overstay).

Sedangkan jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 sebanyak 26 orang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut