Surya mengatakan bahwa OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB. Sedangkan untuk kloter kedua CCN (35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui Bandara International Soekarno Hatta.
"Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, I Putu Surya Dharma mengatakan Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar dominan melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria selama tahun 2020.
Terhitung hingga November ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar ada sekitar 17 orang warga asing dari berbagai negara. Mereka berada di rudenim utamanya karena alasan melebihi batas izin tinggal (overstay).
Baca Juga
Sesak Napas, WNA Asal Ukraina Meninggal Dunia di Mimika
Sedangkan jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 sebanyak 26 orang.
Editor: Faieq Hidayat