get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Ratusan Anggota Ormas Ditangkap

4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Salah Satunya Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:48:00 WITA
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Salah Satunya Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat ekspos kasus pembalakan liar. (Foto: Humas Polres Buleleng)

"Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," kata Wirawan. 

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku punya peran masing-masing. Pelaku MD sebagai penjual, RAS selaku pembeli, FR sebagai penebang dan KS yang memasarkan.

Keempat pelaku dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," ujar Kapolsek.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut