get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

32 Ekor Penyu Hijau Diduga akan Dikonsumsi untuk Pesta Tahun Baru di Bali

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:54:00 WITA
32 Ekor Penyu Hijau Diduga akan Dikonsumsi untuk Pesta Tahun Baru di Bali
TNI AL menggagalkan penyelundupan penyu hijau ke Bali diduga untuk dikonsumsi saat tahun baru. (Foto: MNC/Chusna)

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. 

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut